Kode Etik Profesi
Kode; yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik ; yaitu
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok
Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok
itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang
sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah
doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam
abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah
pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya
dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu
banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh
benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah
peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah
suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi
negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral
profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa
dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran
etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi
sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi
dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat
oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja
dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak
akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi
itu sendiri.
Instansi dari luar
bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam
merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi
yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat
kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan
dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang
diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan
menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun
dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil
dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya
kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode
etik.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
a.
Sanksi
moral
b.
Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau
komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat
profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari
kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan
melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku
semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan
dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan Kode Etik Profesi:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada
dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak
baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat
kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
Referensi:
R.
Riza Isnanto, ST, MM, MT, Buku Ajar Etika Profesi, Universitas Diponegoro,
Semarang, 2009
No comments:
Post a Comment