Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Fungsi Etika
1.
Sebagai
subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah
atau benar, buruk atau baik.
2.
Sebagai
Objek : cara melakukan sesuatu (moral).
Menurut Martin
(1993), Etika dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen
P dan K, 1988), Etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut:
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
Tujuan Mempelajari Etika
1.
Untuk
mendapatkan konsep mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam
ruang dan waktu tertentu.
2.
Etika
akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya.
3.
Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsip moral yang ada.
4.
Etika
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
5.
Etika
adalah refleksi dari self control, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari
6.
dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Macam Etika
1.
Etika
Deskriptif
Etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
Etika
Normatif
Etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Perbedaan Etika Deskriptif dan Normatif
1.
Etika
Deskriptif
Memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
2.
Etika
Normatif
Memberikan
penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang
akan diputuskan
Macam-macam norma
1.
Norma
sopan satun
Norma yang
menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
2.
Norma
Hukum
Norma yang
memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan
hukuman bagi pelanggar.
3.
Norma
Moral
norma yang sering digunakan sebagai
tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
Etika dalam Sistem Informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan
dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi,
akurasi, properti, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut
hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang
lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai
privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang
manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada
email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal
itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap
informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia
perdagangan (trade secret).
a.
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b.
Paten
Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit
didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada
penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi
halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang
tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Sumber
:
R.
Riza Isnanto, ST, MM, MT, Buku Ajar Etika Profesi, Universitas Diponegoro,
Semarang, 2009
No comments:
Post a Comment